Jumat, 04 September 2015

BAGAAIMANA MENCETAK ULANG KARTU AJUAN NO KODE REGRISTASI PUPNS ?

     Saat ini PUPNS menjadi perhatian bagi para pegawai dan para operator penginput data PNS, berbagai kendala muncul pada saat regristasi ini dikarenakan banyaknya pengguna aplikasi epupns secara bersamaan.
salah satu kendala yang muncul adalah setelah berhasil regristasi susah sekali untuk mencetak bukti regristasi yang akan diajukan ke BKD.
berikut penulis berbagi untuk mengatasi persoalan tersebut di atas.

Langkah-langkah cetak ulang kartu no regristasi bagi yang sudah berhasil regristasi sbb:

1. Carilah waktu luang yang tepat dimana sedikit orang yang menggunakan aplikasi epupns ( biasanya saat pagi sebelum jam kerja atau sebelum jm 06.00 wib) atau waktu waktu tertentu yg sekiranya pengunjung sedikit

2. Gunakan warnet atau wiffi atau modem yang memiliki sinyal yang kuat.

3. Masuk ke https://epupns.go.id/menu .. maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

4. Klik pilihan masuk, maka akan muncul tampilan sbb:

5. Langsung klik pilihan cetak ulang no register .....
    ( catatan abaikan kolom isian no register / tidak usah diisi )
    setelah klik cetak ulang kartu register akan muncul menu sbb:

6. Isikan nip baru pns yang akan di cetak..... lalu klik OK
     maka akan muncul tampilan sbb :

7. Isikan jawaban dari pertanyaaan kata kunci pada saat melakukan regristasi lalu klik OK....... maka akan muncul tampilan sbb:

8. Klik pilihan Cetak .... bila server lancar maka akan muncul tampilan kartu register sbb:

9. Setelah muncul tampilan diatas maka silakan cetak langsung atau disimpan dahulu ke format pdf dengan cara ctrl+P

catatan : lebih baik simpan dahulu ke file pdf sebagai antisipasi bila kartu terselip atau hilang.

Demikian cara cetak ulang kartu register, smoga bermanfaat bagi kita semua.

"mari kita saling berbagi"



Tidak ada komentar:

Posting Komentar